Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikuasai PTPN V, Kebun Sawit 2.823 Hektar Didesak Dijadikan Objek Reforma Agraria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 02 September 2020, 21:16 WIB
Dikuasai PTPN V, Kebun Sawit 2.823 Hektar Didesak Dijadikan Objek Reforma Agraria
Ilustrasi
rmol news logo Rumah Nawacita bersama masyarakat meminta agar kebun sawit di kawasan hutan seluas 2.823,5 hektar yang ditanam oleh PTP Nusantara V di Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, dijadikan sebagai objek reforma agraria.

Hal tersebut menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PTPN V atas gugatan legal standing Yayasan Riau Madani.

MA memerintahkan agar kebun sawit tersebut ditebang dan dikembalikan pada fungsi semula yakni hutan tanaman industri (HTI) sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (LHK).

Founder Rumah Nawacita-RJCI, Raya Desmawanto menegaskan, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2016 lalu, ketika MA menolak PK yang diajukan oleh PTPN V. Namun, eksekusi kebun sawit sesuai putusan MA tersebut tak kunjung dilakukan hingga saat ini.

"Kegagalan eksekusi atas putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah preseden buruk penegakan hukum. Ini sebagai bentuk konkret bahwa putusan lembaga peradilan ternyata masih dapat ditaklukkan oleh kepentingan lain. Ini mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum yang nyata terjadi," kata Raya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/9).

Apapun alasan dan dalilnya, kata Raya, menanam kebun sawit di dalam kawasan hutan adalah pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana. Sama halnya ketika rakyat kecil "diusir" dan diproses hukum ketika menguasai hutan secara tidak sah.

"Seharusnya, PTPN V sebagai unit BUMN milik negara memberikan contoh teladan kepada publik tidak menguasai hutan secara tidak sah. Selain itu, PTPN V juga harus taat hukum dengan tidak menghalangi proses eksekusi lahan tersebut," ujarnya.

Rumah Nawacita juga menyesalkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang lalai dan gagal dalam menguasai kawasan hutan yang sudah diberikan hak pengelolaannya oleh negara kepada perusahaan HTI tersebut. Akibat kelalaian PSPI, kawasan hutan yang harusnya dijadikan HTI namun diambil sepihak PTPN V lalu disulap menjadi kebun kelapa sawit.

"Kedua korporasi ini harus bertanggung jawab atas kegagalan, kelalaian dan perbuatannya masing-masing yang membuat kawasan hutan dikelola secara melanggar aturan hukum," katanya.

Rumah Nawacita-RJCI, kata Raya, meminta agar lahan tersebut memiliki manfaat dan dapat diakses oleh masyarakat sekitar dan tempatan. Agar memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi rakyat, maka lahan tersebut seharusnya dikelola masyarakat dalam skema reforma agraria yang merupakan andalan program pemerintahan Presiden Jokowi dalam mengatasi ketimpangan agraria.

"Kita mendesak agar lahan kawasan hutan itu dijadikan sebagai objek reforma agraria. Apakah dalam pola TORA ataupun perhutanan sosial. Sudah saatnya masyarakat diberikan akses terhadap lahan tersebut. Ini momentum pemerintah untuk mempertegas keberpihakan kepada rakyat kecil," tegas Raya.

Sementara tokoh masyarakat Kampar, Martunus Datuk Pandak berharap pemerintah menjadikan lahan tersebut sebagai objek reforma agraria. Hal tersebut amat didambakan oleh warga dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Datuk Pandak mencontohkan sikap pemerintahan Jokowi yang membagikan lahan kebun seluas 2.800 hektar di Desa Sinamanenek, Kampar kepada masyarakat dalam program TORA pada 2019 lalu. Lahan kebun tersebut sebelumnya juga dikuasai PTPN V diduga berasal dari lahan tanah ulayat masyarakat selama belasan tahun.

"Sudah sejak lama warga mengharapkan hal tersebut. Inilah yang diharapkan dari pemerintah agar warga dapat mengelola lahan tersebut. Warga menantikan adanya kebijakan tersebut," tegas Martunus.

Yayasan Riau Madani menggugat PTPN V dan sejumlah pihak yakni PT PSPI, Kementerian LHK dan pemerintah daerah dalam gugatan legal standing alih fungsi kawasan hutan HTI oleh PTPN V. 

Dalam gugatannya bernomor 38/Pdt-G/2013/PN.BKN, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani pada 8 April 2014 lalu. Majelis hakim memerintahkan agar kebun sawit PTPN V yang dibangun di kawasan hutan ditebang dan dikembalikan pada fungsi semula sebagai hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola oleh PT PSPI.

PTPN V mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, namun hakim menolak banding tersebut. Gagal mengajukan kasasi karena terlambat batas waktu (14 hari), PTPN V justru mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun pada 23 Februari 2016, MA menolak PK yang diajukan PTPN V sekaligus menguatkan putusan PN Bangkinang dan PT Pekanbaru.

Begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), PN Bangkinang pun melakukan eksekusi putusan pada 2017 lalu sebanyak dua kali. Namun, eksekusi gagal dilakukan karena adanya aksi penolakan kelompok orang dan karyawan PTPN V.

Padahal sejumlah alat berat telah didatangkan dan aparat keamanan sudah berjaga-jaga di lahan yang hendak dieksekusi tersebut. Sejak itu hingga saat ini, rencana eksekusi tak pernah terdengar lagi. Belakangan masyarakat pun meminta agar lahan tersebut dijadikan objek reforma agraria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA