Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun memberikan sanksi tegas dan juga denda terhadap masyarakat atau tempat usaha/kantor yang melanggar aturan.
Sejauh ini, total denda yang telah dikumpulkan selama penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yakni tembus Rp 4.053.830.000 (Empat miliar lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh rupiah).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari perhitungan selama bulan Mei hingga bulan Agustus.
"Kalau nilai 4 milliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei, (diterapkan) pertama kali McD Sarinah," ujarnya saat dihubungi Wartawan, Rabu (2/9).
Arifin menegaskan, penerapan sanksi dan denda tersebut dilakukan semata-mata bertujuan agar masyarakat dapat disiplin. Sehingga mencegah penularan Covid-19 yang kian mengkhianati
"Sebenarnya kan kita operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik.
Jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: