Saat melakukan sidak, ia pun menyayangkan masih ditemukan para pemilik toko obat dan apotek yang tidak mematuhi perjanjian 2018, yakni masih banyak obat-obatan kedaluwarsa yang dijual.
“Ternyata masih ada toko dan apotek yang menjual obat sudah kedaluwarsa ini,†ujarnya dilansir
Kantor Berita RMOLSumsel.
Hal itu pun disayangkan lantaran pada 2018 lalu, para pemilik toko obat dan apotek sudah sepakat untuk tidak menjual obat yang sudah rusak. Akan tetapi, pada sidak yang kembali mangandeng Balai Besar POM, Fitri kembali menemukan hal yang serupa saat sidak dua tahun lalu.
“Ya, pada tahun 2018 sudah pernah kita ingatkan, bahkan sudah ada perjanjian hukum yang disepakati mereka. Isi perjanjian tersebut dijelaskan bahwa jika mereka masih melanggar, maka akan diberlakukan denda Rp 1,5 miliar dan kurungan 15 tahun,†tegas Fitri.
Artinya, para pemilik toko obat dan apotek itu tidak memikirkan dampak obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut jika dikonsumsi.
“Semua ini kita lakukan untuk mengingatkan mereka, agar berhati-hati serta mengikuti prosedur yang ditentukan BPPOM,†tegasnya.
Sementara itu, Arofa dari BPPOM Kota Palembang membenarkan ada temuan obat-obatan yang rusak serta obat yang tidak ada izin edar.
Seperti yang telah dijelaskan Wakil Walikota Palembang, jika obat-obatan tidak ada izin edarnya maka ada denda sebesar Rp 1,5 M atau kurungan 15 tahun. Namun jika toko mereka mengantongi izin namun obat tersebut kedaluwarsa, maka akan dikenai sanksi denda Rp 1 miliar atau kurungan 10 tahun.
“Dalam setiap bulan kita akan terus melakukan pengawasan kepada apotek dan tokoh obat. Selama satu bulan masih ada toko obat di Sumsel ini yang melanggar, namun untuk apotek sendiri mereka sudah menjalankan semua aturan yang telah berlaku. Ya jika masih ada toko dan apotek yang melakukan kesalahan maka akan secepatnya kita lakukan penutupan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.