“Kalau dari angka kepesertaan aktif ada sekitar 4 juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,†ucap Taufik di Bandung, Kamis (27/8) seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Menurutnya, angka 4 juta itu merupakan kepesertaan aktif. Namun, yang baru memperbaharui data nomor rekening baru separuhnya.
Selain itu, dalam monitoring yang dilakukan pihaknya bersama BPJS, ada salah satu kendala dalam pendataan pekerja yang berhak yakni ada seperempat perusahaan di Jabad yang berkantor pusat di Jakarta.
“Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,†ujarnya.
Dirinya pun memastikan, sesuai undang-undang program apresiasi pemerintah pada pekerja ini dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini berbeda dengan bantuan sosial atau hibah.
“Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut mensosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini,†katanya.
Taufik meyakini, urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang mendapatkan hak ini tidak akan ada persoalan mengingat data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, hak yang bisa diterima pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta ini sudah sepatutnya diapresiasi.
“Subsidi gaji ini juga akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: