Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

4 Juta Pekerja Di Jabar Dipastikan Akan Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 00:58 WIB
4 Juta Pekerja Di Jabar Dipastikan Akan Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Ilustrasi Uang/Net
rmol news logo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Garsadi memastikan, sebanyak 4 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 dari pemerintah pusat.

“Kalau dari angka kepesertaan aktif ada sekitar 4 juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,” ucap Taufik di Bandung, Kamis (27/8) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, angka 4 juta itu merupakan kepesertaan aktif. Namun, yang baru memperbaharui data nomor rekening baru separuhnya.

Selain itu, dalam monitoring yang dilakukan pihaknya bersama BPJS, ada salah satu kendala dalam pendataan pekerja yang berhak yakni ada seperempat perusahaan di Jabad yang berkantor pusat di Jakarta.

“Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,” ujarnya.

Dirinya pun memastikan, sesuai undang-undang program apresiasi pemerintah pada pekerja ini dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini berbeda dengan bantuan sosial atau hibah.

“Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut mensosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini,” katanya.

Taufik meyakini, urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang mendapatkan hak ini tidak akan ada persoalan mengingat data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hak yang bisa diterima pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta ini sudah sepatutnya diapresiasi.

“Subsidi gaji ini juga akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA