Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindak Pelanggar Membandel, Anies Siapkan Aplikasi Jak APD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 16:05 WIB
Tindak Pelanggar Membandel, Anies Siapkan Aplikasi Jak APD
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siapkan aplikasi untuk beri denda progresif kepada warga yang melanggar protokol kesehatan secara berulang/Istimewa
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang, baik terhadap individu maupun kantor dan tempat usaha.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat di satu aplikasi bernama Jak APD alias Jakarta Awasi Peraturan Daerah.

Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhis dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait, termasuk proses evaluasi trial and error dan proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI di antaranya Disnakertransgi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya telah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi keempat tersebut, Anies menyatakan akan fokus kepada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya sempat mengalami peningkatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA