Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Viral Bocah Dicekoki Miras Hingga Sempoyongan, Arist Merdeka: Pelaku Harus Dihukum Berat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 13:48 WIB
Viral Bocah Dicekoki Miras Hingga Sempoyongan, Arist Merdeka: Pelaku Harus Dihukum Berat<i>!</i>
video bocah berusia empat tahun dicekoki minuman keras olah dua orang pemuda/Repro
rmol news logo Penangkapan dua pemuda yang mencekoki anak berusia empat tahun dengan minuman keras hingga berjalan sempoyongan di Luwu Timur mendapat apresiasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

"Bagi Komnas Perlindungan Anak, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan kedua pemuda ini terhadap anak yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/8).

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Arist meminta Polres Luwu Timur menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak juncto KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ketentuan pasal ini patut dikenakan kepada kedua pelaku ini karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa bukan justru menghancurkan masa depan dari korban itu sendiri," ujar Arist.

Peristiwa tersebut, lanjut Arist, harus dijadikan atensi bagi Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, khususnya Luwu Timur untuk melakukan pengendalian dan peredaran minuman keras.

"Ini kesempatan Pemda setempat untuk melakukan pengendalian dan peredaran miras yang nyata-nyata menjadi triger untuk melakukan pelanggaran terhadap anak," demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait.

Diketahui, kasus ini terungkap dari video viral berdurasi 3 menit 2 detik yang diunggah salah seorang pelaku di media sosial beberapa waktu lalu. Hal itu kemudian berujung penyelidikan pihak kepolisian dan menangkap dua pelaku bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19).

Dalam video yang viral itu, tampak seorang pria yang menuangkan miras ke dalam sebuah gelas plastik. Minuman dalam gelas itu kemudian disodori ke seorang anak yang berada di dekatnya.

Akibatnya, anak itu mematuhi perintah dua pemuda tersebut. Hampir sekitar tiga kali bocah itu meminum air berwarna merah yang diberikan oleh pelaku hingga akhirnya anak itu sempoyongan dan sempat terjatuh hingga menangis.

Namun tangisan sang balita ini justru menjadi bahan tertawaan kedua pelaku dan merekam adegan tidak pantas itu serta menguploadnya di media sosial hingga viral. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA