Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia Di Malaysia, Statusnya Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 24 Agustus 2020, 22:45 WIB
Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia Di Malaysia, Statusnya Ilegal
Syafruddin, suami Pekerja Migran Indonesia bernama Puji Astuti yang meninggal di Malaysia/Net
rmol news logo Seorang Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia Di Malaysia, Statusnya Ilegal (PMI) ilegal, Puji Astuti (49 tahun) asal Karangjaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung meninggal dunia di Malaysia akibat tekanan darah tinggi.

Suami Puji Astuti, Syafruddin menceritakan, dirinya mendapat kabar sekitar pukul 02.30 WIB dari kawan istrinya di Malaysia bahwa istrinya meninggal dunia di rumah sakit.

“Awalnya dua hari yang lalu, istri saya dibawa ke klinik, sorenya dibawa pulang ke rumah. Besok paginya di bawa ke rumah sakit, lalu sore harinya keadaan istri saya dalam keadaan kritis, dan meninggal jam setengah 3 pagi,” kata Syafruddin dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Senin (24/8).

Ia menceritakan, istrinya sudah bekerja sebagai perawat bayi di Malaysia selama empat tahun dan tidak pernah pulang. Istrinya juga punya riwayat tekanan darah tinggi, bahkan penyakit jantung saat masih mengandung anaknya.

Kendati demikian, Syafruddin mengaku tidak tahu jika istrinya bekerja secara ilegal. Menurutnya, sang istri berangkat ke Malaysia dari Sidoharjo, Jawa Timur.

“Awal keberangkatan karena saya enggak bisa kerja lagi, tangan udah enggak enak, mata sudah enggak jelas. Kita enggak tahu berangkat lewat jalur apa, tahunya dia sudah berangkat, sudah di jalan,” ujarnya.

Saat ini, ia berharap Pemkot Bandarlampung mau pun Pemerintah Provinsi Lampung membantu pemulangan jenazah istrinya. “Ini masalahnya prosedur katanya karena ilegal, harapannya saya kalau bisa istri saya pulang,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA