Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganjil Genap Motor Bisa Diterapkan Untuk Tekan Mobilitas Warga Di Saat Pandemik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 23 Agustus 2020, 14:20 WIB
Ganjil Genap Motor Bisa Diterapkan Untuk Tekan Mobilitas Warga Di Saat Pandemik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 80/2020 telah mencuri perhatian publik. Pasalnya dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus lalu itu memuat aturan soal Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap saat ini memiliki tujuan yang berbeda dengan saat kondisi normal.

Kata Syafrin, jika pada saat kondisi normal tujuan ganjil genap adalah untuk memindahkan pergerakan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Maka di masa pandemik ini tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan orang, agar orang tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," ujarnya saat ditemui di Bundaran HI, Minggu (23/8).

Sementara untuk kendaraan roda dua, Syafrin menjelaskan tujuannya adalah untuk menekan mobilitas warga. Hal itu lantaran berdasarkan evaluasi saat ini mobilitas warga tetap tinggi.

Saat ini pun Ganjil genap untuk motor belum diberlakukan. Meski begitu, Syafrin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa benar-benar diterapkan jika mobilitas warga semakin meningkat.

“Jadi setiap Minggu itu kami melakukan evaluasi terhadap kinerja lalu lintas kinerja angkutan umum kepada pak Gubernur. Hasil evaluasi itu akan menentukan kebijakan selanjutnya," tandas Syafrin. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA