Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Dewan Pers Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Di Mamuju Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 23 Agustus 2020, 03:31 WIB
Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Dewan Pers Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Di Mamuju Tengah
Jurnalis Demas Leira diduga dianiaya dengan benda tajam hingga meninggal/Net
rmol news logo Tragedi yang menimpa Demas Leira menyisakan rasa pilu bagi para jurnalis di tanah air. Karena kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dewan pers turut berduka cita dan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya seorang wartawan atas nama Demas Leira dari media online kabardaerah.com, sulawesion.com, dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Tengah. Jenazah ditemukan pada Kamis (20/8) sekitar pukul 2.05 WITA," demikian pernyataan tertulis Dewan Pers yang diterima Redaksi, Sabtu (22/8).

Dari keterangan yang dihimpun, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan jenazah di jalan Dusun Salibijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Saat itu jenazah sempat diduga adalah korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah luka tusuk senjata tajam di bagian dada, ketiak, dan tangah korban. Setidaknya ada 21 luka tusukan di badan korban. Polisi pun menduga korban meninggal dengan cara dianiaya menggunakan benda tajam.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers pun menyatakan sikap tegasnya terkait kejadian yang menimpa Demas Leira, yaitu:

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan.

2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya otak pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.

4. Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.

5. Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan, serta para Konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat.

"Dewan Pers mendoakan almarhum Demas Leira mendapat tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarganya diberikan kekuatan dalam musibah ini, serta mendorong aparat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka," tambah pernyataan Dewan Pers. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA