Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batik Air Dilarang Terbang Ke Pontianak Selama Tujuh Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 22 Agustus 2020, 13:50 WIB
Batik Air Dilarang Terbang Ke Pontianak Selama Tujuh Hari
rmol news logo Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang pesawat Batik Air membawa penumpang ke provinsi itu hingga tujuh hari yang akan datang. Larangan ini diberlakukan setelah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menemukan enam penumpang pesawat Batik Air yang baru tiba di Pontianak, hari Sabtu (22/8) terdeteksi terjangkit virus corona baru atau Covid-19.

Dalam surat Dinas Perhubungan Kalimantan Barat bernomor 552/345/Dishub-A yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, H. Manto, dan ditujukan untuk pihak Batik Air disebutkan, pelarangan dilakukan berdasarkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang secara mendadak dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Bandara Supadio hari Sabtu (22/8).

Juga disebutkan , larangan tersebut dilakukan atas petunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat Sutamidji.

“Bahwa sesuai hasil pemeriksaan PCR test random terhadap kedatangan penumpang tanggal pertengahan Agustus 2020, ditemukan 6 (enam) penumpang berstatus Konfirmasi Positif Covid-19 dari maskapai penerbangan Saudara,” tulis Kepala Dishub Kalimantan Barat seperti dikutip dari ZonaTerbang.Com.

“Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung-jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020,” sambungnya. 

Kepala Dishub Kalimantan Barat juga menenakankan bahwa kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang Bandara dan Pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.

Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi Reaktif atau Konfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil Rapid test atau PCR test di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementera rute penerbangan dari airlines tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA