Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buah Anies Tegaskan Kebijakan Gage Motor Belum Diterapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 22 Agustus 2020, 01:55 WIB
Anak Buah Anies Tegaskan Kebijakan Gage Motor Belum Diterapkan
Kadishub DKi, Syafrin Liputo/Net
rmol news logo Sejak pertama diterbitkan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 sudah langsung mencuri perhatian.

Pasalnya dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus lalu itu memuat aturan soal ganjil genap (Gage) untuk kendaraan roda dua.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akhirnya angkat bicara. Anak Buah Anies Baswedan itu menegaskan bahwa kebijakan Gage untuk motor belum akan diterapkan.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin pada Jumat (21/8).

Dengan diterapkannya kebijakan ganjil genap, Syafrin menambahkan, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.

Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

"Dengan Pergub Nomor 80 tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelasnya.

"Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemik Covid-19 tetap bisa dilakukan," demikian Syafrin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA