Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Keluarkan Pergub Denda Progresif, Pelanggar PSBB Berulang Akan Dihukum Dua Kali Lipat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 21 Agustus 2020, 13:12 WIB
Anies Keluarkan Pergub Denda Progresif, Pelanggar PSBB Berulang Akan Dihukum Dua Kali Lipat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
rmol news logo Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona baru alias Covid-19.

Teranyar, untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79/2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Dalam pergub ini diatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB baik yang berasal dari perorangan, pelaku usaha maupun pengelola dan penyelenggara kegiatan yang melakukan kesalahan secara berulang.

Disebutkan contohnya dalam Bab II bagian kedua pada pasal 5 setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60  menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker maka sanksi yang diberikan akan dilipatgandakan.

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000," demikian bunyi pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 19 Agustus kemarin.

Selanjutnya bagi Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180
menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.

Selanjutnya jika pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000

"Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI," sambung Pergub tersebut.

Nantinya setiap melakukan penindakan kepada pelanggar, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Dengan dikeluarkannya Pergub ini dan telah diundangkan, maka aturan denda progresif ini resmi diberlakukan di Ibukota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA