Pergub tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.
Dalam Pasal 8 Pergub tersebut dituliskan tentang aturan 'Ganjil Genap' yang kemungkinan dapat diterapkan untuk kendaraan roda pada kawasan
pengendalian lalu lintas.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap dan sebaliknya untuk nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," demikian bunyi Pergub yang diteken Anies pada tanggal 19 Agustus lalu.
Adapun pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," sambung Pergub tersebut.
Sebelumnya wacana Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua sudah lama digaungkan. Hal itu disebut-sebut bertujuan untuk pengendalian penduduk dalam rangka menekan penularan virus corona.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: