Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Anies Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 21 Agustus 2020, 13:04 WIB
Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Anies Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Untuk mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatkan disiplin untuk penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  80/2020.

Pergub tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub tersebut dituliskan tentang aturan 'Ganjil Genap' yang kemungkinan dapat diterapkan untuk kendaraan roda pada kawasan
pengendalian lalu lintas.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap dan sebaliknya untuk nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," demikian bunyi Pergub yang diteken Anies pada tanggal 19 Agustus lalu.

Adapun pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," sambung Pergub tersebut.

Sebelumnya wacana Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua sudah lama digaungkan. Hal itu disebut-sebut bertujuan untuk pengendalian penduduk dalam rangka menekan penularan virus corona. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA