Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976/2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8).
Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan usaha yang diizinkan beroperasi. Sedangkan, untuk bioskop, 
gym, billiard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga / permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta yang menunda pembukaan Bioskop .
"Kami mendukung. Lebih baik saat ini fokus pencegahan dulu saja. Belum waktunya senang-senang," singkatnya saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (21/8).
Dalam SK tersebut, disebutkan ada 13 kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19
Adapun jenis kegiatan itu diantaranya hotel, restoran atau rumah makan, kawasan pariwisata, taman margasatwa, museum dan galeri, pantai atau wisata pulau seribu, dan jasa perawatan rambut.
Selanjutnya taman rekreasi indoor dan outdoor, golf dan driving range, pertunjukan di ruang terbuka, produksi film, corporate event, serta meeting/seminar/ workshop.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: