Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta 2976/2020.
Dalam SK yang diperbaharui itu ditetapkan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada masa transisi terhitung sejak tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020.
Namun saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, dirinya mengaku bingung.
Djonny merasa kebingungan lantaran SK Disparekraf bertabrakan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta nomor 227/2020.
Disebutkan dalam poin ke empat SK tersebut bahwa bioskop belum diizinkan beroperasi.
"Anak buahnya Pak Anies ini bikin bingung. Kita kan sama-sama di DKI. Film dan bioskop itu kan di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ya. Nah kita kan ikutin itu," ujar Djonny saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).
"Makanya orang saya sedang urus nanti hari Senin, supaya clear. Supaya antar dinas ini tidak bermasalah," sambungnya.
Setelah didapatkan penjelasan yang clear, Djonny menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dihari Selasa bersama dengan pengurus di daerah.
Untuk diketahui, GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: