Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buah Anies Akhirnya Putuskan Bioskop Di Jakarta Belum Boleh Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 20 Agustus 2020, 19:33 WIB
Anak Buah Anies Akhirnya Putuskan Bioskop Di Jakarta Belum Boleh Beroperasi
Ilustrasi bioskop/Net
rmol news logo Sempat menimbulkan polemik lantaran mengizinkan sejumlah kegiatan seperti bioskop, kolam renang dan tempat Gym kembali beroperasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) akhirnya merevisi Surat Keputusan nomor 2976/2020.

Dalam SK tersebut disebutkan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan ditangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi terhitung sejak tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020.

Adapun jenis kegiatan itu diantaranya hotel; restoran atau rumah makan; kawasan pariwisata; taman margasatwa; museum dan galeri;  pantai atau wisata pulau seribu; dan  jasa perawatan rambut.

Selanjutnya taman rekreasi indoor dan outdoor; golf dan driving range; pertunjukan di ruang terbuka; produksi film; corporate event; meeting/seminar/ workshop.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan," demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf, Gumilar Ekalaya, pada 14 Agustus lalu.

Sebelum direvisi, Disparekraf mengizinkan kegiatan pemutaran film/bioskop, pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center, tempat billiard, bowling, skating dan taman rekreasi keluarga/permainan anak.

Selain itu aktivitas yang awalnya boleh beroperasi diantaranya: kolam renang/water park, lapangan tenis dan kolam pemancingan untuk kembali beroperasi.

Namun keputusan itu menimbulkan kegaduhan karena pada tanggal yang sama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, juga mengeluarkan SK nomor 227/2020 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020.

Disebutkan dalam poin ke empat SK tersebut bahwa bioskop belum diizinkan beroperasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA