Pasalnya dalam SK tersebut, Disparekraf mengizinkan bioskop hingga tempat olahraga seperti gym untuk buka kembali meskipun saat ini masih diberlakukan PSBB transisi.
Namun, pada tanggal yang sama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, mengeluarkan SK nomor 227/2020 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020.
Dalam surat itu disebutkan dalam poin ke empat SK tersebut bahwa bioskop belum diizinkan beroperasi.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI, Bambang Ismadi melalui pesan whatsapp memberikan klarifikasi.
"Maaf kawan-kawan ku, SK Kadis PAREKRAF 2976 sedang dalam pembahasan untuk direvisi," singkatnya, Kamis (20/8).
Saat ditanya lebih jauh terkait alasan SK tersebut direvisi, Bambang hanya menjelaskan revisi dilakukan lantaran adanya perbedaan kebijakan dengan SK yang dikeluarkan dinas PPKUKM DKI.
"Segera diinformasikan hasilnya," sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: