Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edi Sumantri memastikan insentif tersebut akan dicairkan pada hari Senin (24/8). Edi membeberkan bahwa dana insentif tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat.
"Terkait insentif untuk tenaga kesehatan (RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu) anggaran bersumber dari pemerintah pusat," ucap Edi saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8).
Edi memaparkan, rencananya Pemprov DKI akan menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan tersebut sebesar Rp 92,9 miliar. Namun hingga saat ini yang diterima Pemprov baru Rp 56 miliar.
"Saat ini yang baru di transfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 miliar," sambungnya.
Pemprov DKI saat ini juga telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran (alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja) pada Dinas Kesehatan DKI, dan pelaksanaan proses input kedalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan DKI.
Edi menuturkan, selanjutnya akan diterbitkan SPD (surat penyediaan dana) oleh BPKD DKI yang diteruskan ke Dinas Kesehatan DKI, untuk kemudian diterbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), dan SPM (Surat Perintah Membayar).
"Walaupun Kamis dan Jumat libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut. Maka insyaAllah, Senin tanggal 24 Agustus sudah dapat dicairkan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: