Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beri Angin Segar Ike-Zam, Bawaslu: Data Verfak Masih Bisa Berubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Agustus 2020, 03:18 WIB
Beri Angin Segar Ike-Zam, Bawaslu: Data Verfak Masih Bisa Berubah
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah/Net
rmol news logo Bawaslu Bandarlampung mencocokkan data hasil pleno PPK 20 kecamatan dengan data tim liaison officer (LO) pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, Rabu (19/8).

“Karena besok kita akan datang rakor, sehingga hari ini Panwaslu kecamatan (Panwascam) saya minta memanggil PPK dan LO untuk diminta keterangannya,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Candra, kemungkinan data yang ada masih bisa berubah. Sejauh ini, pihaknya ikut mengawasi proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan PPK Bandarlampung.

“Data kita masih kita himpun di kecamatan, besok kita rapatkan data yang memang riil di lapangan ketika melakukan pengawasan,” tambahnya.

Setelah itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan bersama Panwaslu untuk melihat data yang akan disandingkan dalam pleno kota.

Sebelumnya, berdasarkan data versi Ike Edwin ada 26.077 dukungan yang memenuhi syarat (MS).

Jika data ini dijumlahkan dengan dukungan MS verfak pertama yang berjumlah 22.847 dukungan, maka hasilnya 48.924 dukungan.

Jumlah ini melewati batas minimal dukungan calon perseorangan yang berjumlah 47.864 dukungan. Dari hitungan tersebut, pasangan ini memenuhi syarat untuk maju di pilwakot Bandarlampung.

Sedangkan, berdasarkan rapat pleno terbuka PPK di 20 kecamatan se-kota Bandarlampung hanya 9.221 dukungan yang MS dan 36.001 dukungan TMS.

Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya hanya 32.068, masih kurang 15.796 dukungan lagi untuk memenuhi batas minimal pencalonan yaitu 47.864. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA