Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beredar Surat, Pemprov Jabar Panggil DPP Partai Koalisi Soal Pilwabup Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 17 Agustus 2020, 19:51 WIB
Beredar Surat, Pemprov Jabar Panggil DPP Partai Koalisi Soal Pilwabup Bekasi
Surat undangan DPP Partai koalisi untuk Pilwabup Bekasi/Net
rmol news logo Beredar surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja yang isinya mengundang DPP Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, dan Partai Hanura untuk mengusulkan dua nama yang bakal direkomendasikan mengisi kursi Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabat 2017-2022.

Pertemuan tersebut, nantinya akan digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Barat, di Gambir, Jakarta, Selasa besok (18/8).

Menanggapi surat tersebut, Ketua Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arief Rahman Hakim mengapresiasi langkah yang diambil Sekda Jabar untuk mengundang pimpinan partai pengusung tingkat pusat.

Diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut polemik kekosongan kursi Wakil Bupati Bekasi dapat segera terselesaikan.

“Kita optimistis karena rekom terbaru dari Golkar telah mengusulkan atas nama Tuti dengan Dahim. Info yang diterima walau belum melihat fisiknya, dari PAN dan Nasdem sudah merekom nama yang sama dan tinggal dari Hanura yang belum menyatakan usulannya,” kata Arief, Senin (17/8) seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

“Jadi kalu nanti sudah mengerucut dengan nama yang sama bupati akan secepatnya mengusulkan ke DPRD untuk segera diparipurnakan kembali. Karena terbukti paripurna yang dilakukan dewan kemarin menurut kacamata Mendagri dan kacamatan Pemerintah Provinsi Jabar masih menabrak undangan-undang, aturan mendasar terkait kekosongan wakil bupati,” imbuhnya.

Menurutnya, polemik Pilwabup Bekasi ini disebabkan adanya tafsiran tersendiri yang diterjemahkan Panlih dan DPRD Kabupaten Bekasi kaitan usulan dua nama yang tidak diserahkan langsung oleh Bupati Bekasi.

Oleh sebab itu, maka Pemprov Jabar dan Kemendagri meminta agar Pilwabup diulang.

“Di Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2 hal krusial, di mana diamanahkan dalam UU tersebut ketika terjadi kekosongan jabatan wakil bupati maka partai pengusung mengusulkan dua nama yang sama dan disampaikan oleh bupati, terbukti kemarin disampaikan bukan oleh bupati,” bebernya.

“Paripurna yang dilakukan DPRD menurut kacamata kami masih ada nabrak aturan Undang-Undang walaupun panlih punya penafsiran lain. Pertama bupati juga sudah berstatemen kalau pengusulan sudah clear dua nama yang sama, bupati segera melayangkan ke DPRD untuk dibahas, jadi janganlah membangun opini seolah-olah bupati mengulur-ngulur persoalan wakil bupati, bupati tidak pernah mengulur-ngulur persoalan wakil bupati,” imbuhnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA