Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Radioaktif Batan Indah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Agustus 2020, 01:22 WIB
Berkas Perkara Radioaktif Batan Indah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Pemeriksaan paparan radioaktif Batan/Net
rmol news logo Paparan radioaktif di kawasan Perumahan Batan Indah beberapa waktu lalu kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut dengan tersangka SM (56), telah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (16/8).

Diketahui, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Komplek Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Penyimpanan dilakukan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Kasus itu terjadi pada Februari 2020 silam.

Penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah.

Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.

Penyidik kemudian menetapkan SM sebagai tersangka. SM merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.

Penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 UU 10/1997 Tentang Ketenaganukliran. Adapun ancaman hukumannya yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA