Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Wajib Hormati Dan Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Suku Ireeuw Di Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 15 Agustus 2020, 15:57 WIB
Negara Wajib Hormati Dan Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Suku Ireeuw Di Papua
Aksi teatrikal Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) di depan Kantor Kemenkeu, Jkaarta/Net
rmol news logo Massa aksi dari Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KMP) kembali melakukan unjuk rasa, Jumat (14/8). Selain di Kementerian Keuangan, demo kemarin juga digelar di depan Istana Presiden.

Mereka menuntut pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengembalikan hak ulayat yang diklaim sebagai hak aset negara. Padahal, sebelumnya tanah tersebut sudah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin Ireeuw dan Suku Ireeuw di Papua.

"Kami mendesak kepada pemerintah agar negara mengakui hak kepemilikan tanah ulayat atau tanah adat milik keluarga suku Ireeuw seluas 2.700 meter," kata koordinator aksi P-KMP, Rizal Muin Ireeuw di depan Kantor Kemenkeu, seperti dalam keterangnnya, Sabtu (15/8).

Dalam The Irian Jaya Joint Development Foundation, tanah tersebut dikembalikan ke adat, karena IJJDF dan tim tikuidasi aset Kemenkeu tidak dapat menunjukan bukti pelepasan atas hak/ganti rugi dari suku Ireuw.

Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun adat Malanesia yang tidak bisa digugat oleh apapun dan bagaimanapun. Atas dasar Kemenkeu untuk dapat menampilkan bukti hak atas tanah adat tersebut, maka diharapkan negara mengakui dan menghormati atas hak-hak Adat tersebut sesuai dengan UUD 1945, UU Otonomi Khusus 21/2001.

"Sebagaimana yang terjadi kepemilikan tanah adat suku Ireeuw di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Bahwa obyek tanah Rizal Muin Ireeuw memiliki tanah hak milik yang d serahkan atau dilepaskan dari Paulus Ireeuw (suku Ireeuw)," jelas Rizal Muin Ireeuw.

Bahwa keputusan peradilan adat/para adat pada 15 Januari 2005, sifatnya final dan mengikat harusnya dihargai oleh semua pihak.  Tanah adat di Papua mutlak milik rumpun Ras Melanesia, orang asli Papua, negara mengakui itu.

"Tanah masyarakat hukum adat di Papua mutlak milik rumpun Melanesia. Negara wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keberagaman budaya bangsa atas sumber daya alam," ujar Rizal Muin Ireeuw.

Apalagi di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang dukutip Rizal Muin Ireeuw, negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian, Rizal Muin Ireeuw juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan tekanan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mengeluarkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah tersebut adalah murni milik anak adat suku Ireeuw yaitu Rizal Muin Ireeuw.

"Mendesak Menteri Keuangan RI segera menyurati dan mempertegas kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bahwa tanah hak milik suku Ireeuw merupakan hak adat yang telah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin, yang terletak di Kelurahan Hamadi," tegasnya.

Menindaklanjuti itu, Rizal Muin Ireeuw juga meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memerintahkan pejabat Kantor BPN Kota Jayapura untuk memberikan legal standing kepadanya atas kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.

"Menteri ATR/BPN segera perintahkan Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua untuk menerbitkan sertifikat tanah hak milik atas nama Rizal Muin. Karena secara sah dan yuridis, administrasi, teknis dan penguasaan fisik 20 tahun," tuntutnya.

Rizal Muin Ireeuw memohon perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, juga kepastian hukum dan keadilan atas proses sertifikat tanah adat dan pembayaran ganti rugi hak ulayat laut, yang dipakai Kementerian PUPR untuk pembangunan proyek Jerambah kampung Nelayan Hamadi, milik Rizal Muin Ireeuw dan Dominggus Ireeuw.

Aksi P-KMP dilakukan dengan tertib. Massa membawa keranda mayat bertuliskan "Berantas Mafia Tanah Kerah Putih dan Keadilan Sudah Mati di Tanah Papua". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA