Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan regulasi terkait denda progresif.
Tidak hanya itu, orang nomor dua di Jakarta itu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan, sanksi pidana bagi pelanggar PSBB akan diberlakukan.
"Sanksi itu memang ada empat ya, Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin, kemudian sanksi kerja sosial, dan denda, lalu sanksi pidana," ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Jumat (14/8).
Pria yang akrab disapa Ariza itu menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mendiskusikan soal sanksi pidana tersebut bersama Kajati dan Kapolda Metro Jaya.
"Tapi sekali lagi kita nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu, kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid," tandas Ariza.
Ketentuan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: