Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumlah Pelanggaran Tinggi, Dishub DKI Jakarta Setop 32 Kawasan Khusus Pesepeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 09:58 WIB
Jumlah Pelanggaran Tinggi, Dishub DKI Jakarta Setop 32 Kawasan Khusus Pesepeda
Ilustrasi Car Free Day di Jakarta/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota mulai Minggu lusa (16/8).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di 32 KKP tersebut.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan," jelas Syafrin Liputo lewat keterangannya, Jumat (14/8).

Lebih lanjut, Syafrin menerangkan, meski KKP ditiadakan masyarakat yang ingin berolahraga pada hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI. Seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.

Untuk diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.

Hal tersebut yang kemudian menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP oleh Dishub DKI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA