Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana Pemalsuan Lahan Jafpa, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 17:39 WIB
Sidang Perdana Pemalsuan Lahan Jafpa, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Muhammad Basir yang memiliki lahan yang dikuasai Japfa Comfeed/RMOL
rmol news logo Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu siang (12/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tadi sidang baru pembacaan dakwaan mas," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar, Nana Riana ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Jaksa Nana menjelaskan, terdakwa Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pertama pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
"Kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)," terang dia

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Jaksa Nana menambahkan, usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Karena penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.

"Sidang selanjutnya pada tanggal 26 agustus 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Jaksa Nana.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus lahan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. terjadi pada 2017 lalu. Berawal dari gugatan yang disampaikan Muhamamad Basir yang merupakan ahli waris lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai perusahan pakan ternak itu. Dalam gugatannya, M. Basir mengatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa lahan M. Basir itu dijual alm. Hendro Susantiao kepada Panca Trisna  dengan menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya, Panca Trisna menjual lahan milik M. Basri itu ke PT Japfa.

Dalam melakukan aksinya, Panca mendapatkan bantuan dari Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA