Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Pemprov DKI Lawan Golden Crown, Ketua Komisi B: Jangan Menyerah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 16:12 WIB
Dukung Pemprov DKI Lawan Golden Crown, Ketua Komisi B: Jangan Menyerah<i>!</i>
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz/Net
rmol news logo Dukungan terhadap Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan yang diajukan manajemen diskotek Golden Crown terus mengalir dari banyak pihak.

"Jangan menyerah, selamatkan generasi muda kita dari narkoba," ujar
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (12/8).

Politisi PKS ini pun menegaskan bahwa jangan ada toleransi terhadap peredaran narkoba di ibukota.

"Saya apresiasi, dukung dan doakan agar pemprov DKI banding sampai menang melawan peredaran narkoba yang merusak generasi kita ke depan," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui biro hukumnya optimistis bisa memenangkan banding terhadap putusan Golden Crown di PTUN. Keyakinan ini lantaran sudah memberikan berkas secara lengkap.

Untuk diketahui, kasus Golden Crown bermula ketika BNN melakukan razia pada Kamis (6/2) lalu, ada 107 pengunjung diskotek Golden Crown yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN

Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI pun mengambil langkah dengan menutup Golden Crown.

Pada tanggal 30 Juni lalu, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Alhasil, DPMPTSP DKI Jakarta harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA