Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51/2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi publik Darmaningtyas menilai, jika hal tersebut benar-benar diterapkan, maka Pemprov DKI Jakarta sebelumnya harus memastikan kesiapan dari pada transportasi umum.
"Kalau kesiapan angkutan umum 24 jam itu amat tergantung pada Pemprov,"ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL Jakarta, Selasa (11/8).
Darmaningtyas menegaskan, yang harus difokuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika aturan ini diberlakukan adalah bagaimana teknis pengawasannya.
"Dan apakah masyarakat bisa menerimanya kebijakan tersebut?
Ini perlu sosialisasi terus menerus," jelasnya.
Kendati begitu, terlepas dari wacana ganjil genap full 24 Jam, Darmaningtyas mendukung penuh langkah pemprov yang kembali menerapkan Gage.
"Menurut saya, baik alasannya untuk membatasi pergerakan masyarakat maupun mendorong untuk beralih menggunakan moda transportasi umum, keduanya saya dukung," jelasnya.
Dirinya berpendapat, kalau alasannya untuk memindahkan orang menggunakan kendaraan umum, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena ketersediaan sarana angkutan umum yang ada di Jakarta sudah cukup memadai.
"Jadi tidak ada alasan lagi enggan menggunakan angkutan umum," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: