Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Di Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil Genap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 10:23 WIB
Seribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Di Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil Genap
Kawasan Ganjil Genap/Net
rmol news logo Lebih dari seribu kendaraan kena denda tilang lantaran melanggar ketentuan Ganjil Genap di hari pertama penerapan sanksi pada Senin kemarin (11/8).

Penindakan ini sendiri dilakukan dengan menggunakan tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dan manual.

"Data penindakan pelanggaran Gage tanggal 10 Agustus 2020, tilang manual 619 tilang, E-TLE 443, total 1.062," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (11/8).

Setelah sepekan masa sosialisasi ganjil genap di 25 ruas jalan ibukota, kini sanksi tilang telah berlaku dalam aturan ganjil genap di masa PSBB transisi.

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, hasil evaluasi pemberlakuan Ganjil Genap di minggu pertama pada tahap sosialisasi yakni 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020, terjadi penurunan volume lalu lintas. Penurunan itu terjadi antara 2,47 persen hingga 4,63 persen.

Selain itu, kecepatan kendaraan juga mengalami peningkatan antara 1,36 persen hingga 16,36 persen. Jumlah penumpang di angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, LRTJ, KRL, dan KA Bandara juga mengalami kenaikan.

"Jumlah penumpang angkutan umum mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen," paparnya.

Berikut 25 ruas jalan ibukota yang terkena aturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA