Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, hakim pada lembaga peradilan, serta pensiun telah dicairkan.â£
â£
"Ya, Presiden Jokowi telah menginstuksikan pembayaran gaji ke-13 yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat," kata SMI kepada media di Jakarta yang juga dipostingnya di akun Facebook.
â£
Secara keseluruhan total anggaran yang disediakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp. 28,82 triliun, terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun.
Sampai dengan hari ini pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5 persen satuan kerja sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan semua sudah dalam proses pencairan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).â£
â£
Jelas SMI, layaknya kondisi umum saat ini, para ASN termasuk pejabat eselon 1 dan 2, juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi Covid19.
"Untuk itu, pemerintah ingin mengapresiasi kinerja tersebut dengan pemberian gaji ke-13," sebutnya.
â£
Filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, dengan adanya pandemik Covid-19, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal III nanti.â£
â£
"Karenanya, saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia," demikian SMI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: