Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gunung Sinabung Erupsi, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Di Radius 5 KM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 10 Agustus 2020, 12:20 WIB
Gunung Sinabung Erupsi, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Di Radius 5 KM
Erupsi Gunung Sinabung/Net
rmol news logo Semburan abu vulkanik dari Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara kembali terjadi pada pukul 10.16, Senin (10/8).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung, PVMBG, Badan Geologi, KESDM, tinggi kolom abu vulkanik yang disembutkan Gunung Sinabung hari ini mencapai kurang lebih 5.000 meter di atas puncak, atau kurang lebih 7.460 meter di atas permukaan laut.

"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara," bunyi penjelasan dari Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung, PVMBG, Badan Geologi, KESDM, sebagaimana dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/8).

Dari peningkatan aktivitas Gunung Sinabung tersebut, Pos Pengamatan menetapkan status siaga atau status dengan level III. Karena itu, disarankan kepada masyarakat atau wisatawan untuk tidak melakukan beberapa hal.

"Pertama, masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak G.Sinabung, serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara," bunyi pesan imbauan pos pemantauan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan masker bila melakukan aktivitas di luar rumah, karena ada kemungkinan terjadi hujan abu vulkanik. Penggunaan masker ditujuan untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik.

“Mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang lebat agar tidak roboh. Dan masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar," demikian bunyi sambungan pesan imbauan pos pemantauan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA