Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan PSBB, Karaoke Masterpiece Ditutup Dan Pihak Manajemen Akan Dimintai Keterangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 10 Agustus 2020, 10:33 WIB
Langgar Aturan PSBB, Karaoke Masterpiece Ditutup Dan Pihak Manajemen Akan Dimintai Keterangan
Karaoke Masterpiece/Net
rmol news logo Tertangkap basah beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Karaoke Masterpiece yang berada di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat terpaksa ditutup oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan milik pentolan grup ternama itu karena adanya kegiatan karaoke secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat malam (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kita BAP," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).

Bambang menuturkan, Karaoke Masterpiece disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805/2020 dan SK Kadis Pariwisata 211/2020.

Tempat hiburan tersebut saat ini sudah dihentikan operasinya dan selanjutnya Dinas Pariwisata DKI akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," tuturnya seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jakarta.

Pihak manajemen mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikannya satu lantai dalam satu pekan terakhir.

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.

Pihaknya pun akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpie.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," tegas Bambang.

Tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya saat masa PSBB tidak diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, pemprov bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Pergub 51/2020 dan akan ada denda sebesar Rp 25 juta bagi yang melanggar ketentuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA