Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, penutupan pelayanan ini dikecualikan bagi pelayanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang masa tahanannya akan habis.
"Hasil swab, enam pegawai dinyatakan positif dan Ketua Pengadilan memutuskan untuk menutup pelayanan (lockdown) yang terhitung mulai hari Senin, tanggal 10 Agustus hingga 22 Agustus," kata Martin Ginting melalui keterangan yang diterima
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/8).
Pelayanan publik tersebut, lanjut Martin Ginting, akan kembali dibuka pada Senin (24/8). Ia pun meminta agar masyarakat pada khususnya pencari keadilan dapat memaklumi atas penutupan pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Demikian disampaikan agar para pihak yang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya," tandasnya.
Diketahui, Penutupan pelayanan (lockdown) ini dilakukan setelah hasil swab seorang hakim dan 6 pegawai dinyatakan positif terinfeksi virus asal Wuhan, China, tersebut.
Saat ini ketujuh orang tersebut telah menjalani perawatan. Lima di antaranya dirawat di RS Haji Surabaya dan satu orang dilakukan isolasi mandiri. Sedangkan untuk seorang hakim yang terpapar virus corona sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Jawa Barat.
Penutupan pelayanan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pada 15 Juni hingga 26 Juni lalu, Pengadilan Negeri Surabaya juga pernah menutup pelayanan selama dua minggu setelah seorang hakim dan jurusita meninggal dunia secara mendadak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: