Demikian pendapat pengamat hukum, Dea Tunggaesti, saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/8).
"Inilah saat mulai mengintensifkan penegakan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan Covid-19, tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya sekadar imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,†jelas Dea.
Pengajar di program magister hukum Universitas Pancasila tersebut menegaskan, untuk urusan segenting pandemik ini, tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi. Harus dibantu tekanan dari ranah hukum.
"Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti,†lanjut kakak kandung dr Reisa Broto Asmoro ini, dilansir
Kantor Berita RMOLJakarta.
Masyarakat, lanjut Dea, tidak perlu risau dengan dengan kehadiran Inpres ini. Selama mereka mematuhi protokol kesehatan, sanksi tidak akan mereka dapatkan.
"Maksud Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua (warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum) makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," beber Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.
Untuk diketahui, pekan ini Presiden Jokowi menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemik Covid-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membikin aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.