Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cuma Razia Masker Di Titik Tertentu, Satpol PP Juga Bakal Sasar Permukiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 09 Agustus 2020, 00:48 WIB
Tak Cuma Razia Masker Di Titik Tertentu, Satpol PP Juga Bakal Sasar Permukiman
Satpol PP DKI kini akan meluaskan area operasi penertiban pemakaian masker ke permukiman warga/Net
rmol news logo Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah tak cukup hanya sekadar melakukan razia di jalan-jalan. Kini, Satpol PP juga akan mendatangi kawasan permukiman agar masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, terutama tidak memakai masker saat bepergian cenderung makin banyak.

Hal ini lantaran sebagian masyarakat menganggap bahwa kondisi sudah normal dan tak lagi ada pandemik Covid-19.

Satpol PP DKI Jakarta sendiri memperkenalkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) sebagai pengganti Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).

Jika sebelumnya Operasi OK Prend dilakukan di ruas jalan, tempat dan fasilitas umum, Operasi Tibmask akan memperluas jangkauannya hingga permukiman dan lingkungan warga.

Arifin menyadari kalau operasi ini berpotensi atau rawan gesekan dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Maka itu, dirinya menginstruksikan dalam pengawasan di permukiman agar melibatkan lurah, tokoh masyarakat, dan pengurus RT/RW.

"Ketika melakukan Operasi Tibmask di permukiman warga, ikutsertakan lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan dan unsur masyarakat. Sehingga personel tidak sendiri ketika melakuakan Operasi Tibmask di lingkungan permukiman," ujar Arifin, Jumat (7/8).

Selain permukiman warga, Operasi Tibmask ini juga menyasar tempat-tempat umum atau tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti, restoran, kafe, maupun tempat berkumpulnya anak muda dan lainnya.

Menurut Arifin, beberapa aktivitas masyarakat meningkat pada waktu tertentu di lokasi-lokasi tersebut, khususnya malam akhir pekan. Tidak sedikit yang mengabaikan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Ada di tempat-tempat tertentu seperti cafe, restoran, tempat nongkrongnya remaja dan anak muda itu penuh berkerumun, tanpa memperhatikan dan mengabaikan protokol kesehatan. Oleh karenanya setiap malam akhir pekan paling tidak tiap kecamatan punya satu sasaran yang harus dikenakan penindakan," kata Arifin, dilansir Kantor Berita RMOLJakarta.

Arifin menambahkan, Operasi Tibmask akan menindak warga yang abai terhadap penggunaan masker. Seperti tidak menggunakan dan membawa masker, membawa masker tapi tidak digunakan, atau tidak menggunakan masker dengan benar.

Operasi Tibmask ini juga berlaku bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang berkendara. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial membersihkan tempat atau fasilitas umum, hingga denda administratif maksimal Rp 250 ribu.

"Nama Tibmask agar orang lebih mudah diingat dan dimengerti masyarakat. Dan Satpol PP dalam menindak warga yang melanggar punya SOP dengan penuh keramahan dan kesantunan. Kami lakukan ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta," tutup Arifin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA