Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 20:42 WIB
Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Administrasi
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi/Net
rmol news logo Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau sekolah negeri dan swasta untuk tidak melakukan penahanan ijazah peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengakui, sampai saat ini pihaknya masih sering mendapatkan laporan tentang adanya sekolah yang menahan ijazah kelulusan hanya karena masalah administrasi.

“Jadi kami harapkan, ini sudah merupakan imbauan untuk negeri maupun swasta sekolah dilarang untuk menahan ijazah anak,” ucap Dedi dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (7/8).

“Kalaupun itu terjadi karena adanya hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orang tua silahkan selesaikan dengan orang tua. Tapi hak anak untuk menerima ijazah itu tidak boleh ditahan-tahan,” imbuhnya.

Menurutnya, hak peserta didik untuk mendapatkan ijazah sudah diatur dalam undang-undang tentang anak bahwa ijazah sudah menjadi sebuah hak bagi anak yang harus diberikan.

“Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri. Kita sudah menyebarkan informasi bahwa tidak boleh terjadi penahanan ijazah,” tegasnya.

Di samping itu, bagi keluarga tidak mampu yang tidak diterima di jalur PPDB afirmasi di sekolah negeri, pihaknya sudah menekankan supaya mereka jangan sampai ditolak juga untuk sekolah di sekolah swasta.

“Karena kita pun sudah menyiapkan anggaran per orang Rp2 juta untuk siswa yang tadinya masuk di PPDB tapi tidak masuk lewat jalur afirmasi dan dia masuk di sekolah swasta dan sudah disiapkan anggaran seperti itu,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA