Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daripada Beri Denda, Bupati Garut Pilih Cara Ini Untuk Ingatkan Warganya Selalu Pakai Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 13:48 WIB
Daripada Beri Denda, Bupati Garut Pilih Cara Ini Untuk Ingatkan Warganya Selalu Pakai Masker
Bupati Garut, Rudy Gunawan, enggan beri hukuman denda kepada warga yang tak pakai masker/RMOLJabar
rmol news logo Untuk memaksa masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar rumah memang bukan pekerjaan mudah. Terlebih masih banyak warga yang belum memahami ancaman virus Covid-19 yang sudah menjadi pandemik global ini.

Karena itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, tak akan langsung memberi sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di wilayahnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkab Garut akan lebih melakukan langkah promotif dan edukatif ke wilayah-wilayah tingkat kesadarannya masih kurang terhadap protokol kesehatan.

“Hukum ini kan harus berlaku di 42 kecamatan ya, inilah yang membuat kami ada ini. Jadi kami masih menggunakan posisi edukatif, belum pada sanksi, tapi promotif dan edukatif kita tingkatkan,” ucap Bupati Garut, Jumat (7/8).

Menurut Rudy, sebetulnya tidak perlu ada Peraturan Bupati (Perbub) soal larangan menggunakan masker.

“Sebetulnya kita tidak perlu ada Perbup, kita mengacu saja ke provinsi, kan provinsi yurisdiksinya sampai ke kita (Garut),” katanya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, pemahaman warga terhadap Covid-19 di beberapa daerah masih kurang, bahkan ada yang tidak tahu apa itu Covid-19. Oleh karena itu, penegakan sanksi wajib masker di Garut masih belum memungkinkan.

“Ketika denda diberlakukan, ya mau di mana? Kecamatan Garut Kota? Tarogong Kidul? Di Cisewu mah nggak mungkin, tidak (bisa) kita,” katanya.

Tidak hanya itu, Rudy mengungkapkan, beberapa warga bahkan cenderung tidak khawatir dan menganggap enteng atau meremehkan ancaman Covid-19 ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA