Karena itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, tak akan langsung memberi sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di wilayahnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkab Garut akan lebih melakukan langkah promotif dan edukatif ke wilayah-wilayah tingkat kesadarannya masih kurang terhadap protokol kesehatan.
“Hukum ini kan harus berlaku di 42 kecamatan ya, inilah yang membuat kami ada ini. Jadi kami masih menggunakan posisi edukatif, belum pada sanksi, tapi promotif dan edukatif kita tingkatkan,†ucap Bupati Garut, Jumat (7/8).
Menurut Rudy, sebetulnya tidak perlu ada Peraturan Bupati (Perbub) soal larangan menggunakan masker.
“Sebetulnya kita tidak perlu ada Perbup, kita mengacu saja ke provinsi, kan provinsi yurisdiksinya sampai ke kita (Garut),†katanya, dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Menurutnya, pemahaman warga terhadap Covid-19 di beberapa daerah masih kurang, bahkan ada yang tidak tahu apa itu Covid-19. Oleh karena itu, penegakan sanksi wajib masker di Garut masih belum memungkinkan.
“Ketika denda diberlakukan, ya mau di mana? Kecamatan Garut Kota? Tarogong Kidul? Di Cisewu mah nggak mungkin, tidak (bisa) kita,†katanya.
Tidak hanya itu, Rudy mengungkapkan, beberapa warga bahkan cenderung tidak khawatir dan menganggap enteng atau meremehkan ancaman Covid-19 ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: