Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Banjir, DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Drainase

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 02:50 WIB
Antisipasi Banjir, DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Drainase
DPRD Kota Bekasi resmika Perda Drainase/RMOLJabar
rmol news logo DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Sistem Drainase yang telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bekasi, Kamis (6/8).

Pengesahan Perda tersebut, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam memberikan solusi atas persoalan banjir yang terjadi di Kota Bekasi, karena salah satu penyebabnya lantaran sistem drainase yang buruk.

“Kita tahu bahwa di awal tahun 2020, luar biasa banjir di Bekasi. Sehingga perlu diantisipasi kedepan karena banyak daerah-daerah yang wilayahnya cekung, sehingga wilayah tersebut sangat berpotensi terkena banjir,” kata Anggota Pansus V DPRD Kota Bekasi, Saiful Daulah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/8).

Politisi PKS ini menyebutkan, selama ini banyak wilayah yang terjadi perubahan alih fungsi, ada beberapa titik yang semula menjadi tandon air secara alami, kemudian berubah peruntukan menjadi perumahan.

kata Saiful, tak sedikit pula perumahan yang memperkecil ruas drainase yang ada, sehingga aliran air tidak tertampung dan meluber hingga ke jalan.

“Perda ini diatur ada tindaklanjut penataan, pada akhirnya kalau ini dijalankan jika ada bangunan yang berada dalam jalur drainase, maka akan dilakukan relokasi. Karena menghambat aliran air dari hulu ke hilir. Konsekuensi dilakukan pembongkaran jika melanggar sistem drainase yang kita buat, karena tujuan dibuat aturan ini, untuk memfungsikan kembali tata air yang selama ini belum tertata sesuai ketentuan,” bebernya.

Namun, ia menerangkan setelah Perda ini sudah disahkan maka perlu ada peraturan yang lebih mikro lagi dengan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal). Oleh karena itu, ia meminta wali kota untuk segera membuat Perwal tersebut.

“Bicara detailnya perlu ada tindaklanjut dengan membuat plant drainase Kota Bekasi karena perlu ada rencana detail seperti apa, sebab perda yang disusun ini sifatnya makro, sementara mikronya harus dibuat Perwal,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengapresiasi disahkan Perda tersebut, diharapkan ini menjadi solusi atas persoalan banjir yang selama ini menjadi momok di Kota Bekasi.

“Terkait peraturan daerah tentang sistem drainase merupakan inisiatif dari DPRD, Pemkot Bekasi menyambut baik selesainya perda ini yang sangat bermanfaat bagi Kota Bekasi, dalam menghadapi ketidakseimbangan antara kesediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air semakin meningkat,” ujarnya.

“Perda ini juga menjadi payung hukum untuk pengendalian banjir. Dalam hal ini, Pemkot juga sedang mendorong tersusunnya masterplan drainase supaya apa yang menjadi semangat terbentuknya perda ini dapat segera terealisasi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA