Seperti disampaikan Koordinator Masyarakat Tangsel Mandiri (MTM), Abdul Rochim, pelaksanaan PPDB di SMAN 7 Kota Tangsel diduga melakukan kecurangan.
"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan dalam proses PPDB di SMAN 7 Kota Tangsel ada dugaan kecurangan," jelasnya kepada
Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (5/8).
Menurutnya, dugaan kecurangan muncul karena pihak sekolah memasukkan murid baru melebihi kuota yang telah ditetapkan.
"Jika dilihat dari SK Kepala SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan No. 424/Kep.010-Kur/2020 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2020/2021 berjumlah 240 anak," ucapnya.
Namun pada kenyataannya, sambung Rochim, siswa baru yang diterima di sekolah yang berlokasi di Serpong Utara tersebut melebihi kuota hingga ratusan siswa.
"Kita juga temukan adanya dugaan manipulasi pada jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua dalam proses PPDB di SMAN 7 Kota Tangsel," terangnya.
Atas temuan tersebut, Rochim mengancam bakal melaporkan dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tersebut kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan inspektorat.
"Seperti yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada media, jika terbukti ada kepala sekolah melakukan kecurangan akan dipecat," tegasnya.
Kantor Berita RMOLBanten coba mengkonfirmasi dan bertemu dengan Humas SMAN 7 Kota Tangsel, Rahmat, di ruang kerjanya pada Rabu (5/8). Namun, ia enggan berkomentar terkait persoalan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: