Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan 26, Disnakertrans DKI Tutup Sementara 31 Kantor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 11:48 WIB
Bukan 26, Disnakertrans DKI Tutup Sementara 31 Kantor
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah/RMOL
rmol news logo Penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di lingkungan perkantoran di ibukota semakin meluas. Sejumlah kantor pun sudah ditutup sementara sebagai upaya menghentikan penyebaran.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan ada 26 perusahaan/kantor  yang ditutup lantaran terpapar Covid-19. Salah satunya adalah Polres Jakarta Utara.

Namun, Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, kemudian mengatakan ada kesalahan administrasi dari pihaknya sehingga menyebut ada 26 kantor ditutup.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara. Polres Jakarta Utara tidak termasuk," ujar Andri Yansah lewat keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Dijelaskan Andri, dari 31 kantor tersebut, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI.

Dirinya juga mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja. Sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih lanjut.

Adapun penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan di seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya di area di mana ditemukan pegawai terjangkit Covid-19.

"Kecuali, kasus positif di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi di area tersebut," terangnya.

Berikut daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:

Jakarta Pusat
1. PT. Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan-Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma Budi Utomo
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link Tone Indonesia (Gedung iNews/Okezone)
6. PT. Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. PT. Pegadaian

Jakarta Barat
1. Kantin Kantor Walikota Jakarta Barat
2. PTSP Jakarta Barat

Jakarta Utara
1. BCA Multifinance Kelapa Gading
2. Kecamata Koja
3. PT. Dunia Expedisi Transindo
4. PT. Astra Daihatsu

Jakarta Timur
1. PT. Yamaha
2. PT. Puninar
3. Tip Top Rawamangun
4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
5. PT. PP Konstruksi
6. BPKP
7. Suzuki Finance

Jakarta Selatan
1. BNI Life SMESCO
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank

Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:
Jakara Pusat
1. Proyek Graha Pertamina

Jakarta Barat
1. PT. FAP Agri

Jakarta Timur
1. PT. Wintard Jaya

Jakarta Selatan
1. PT. Daeyong Communication Indonesia
2. PT. Telematic Multisystem
3. PT. Kronus Indonesia
4. PT. Asiapay Technology Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA