Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gencar Tindak Pelanggar PSBB, Anak Buah Anies Berharap Warga Tak Benci Satpol PP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 16:22 WIB
Gencar Tindak Pelanggar PSBB, Anak Buah Anies Berharap Warga Tak Benci Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin/Repro
rmol news logo Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat baik individu maupun tempat usah masih saja terus terjadi. Tak heran jika Satpol PP pun kian bersikap tegas, demi menjaga keselamatan warga dari terpapar virus corona baru (Covid-19).

Dalam catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, ada 595 tempat usaha yang telah mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam webinar yang digelar, Rabu (5/8).

Arifin melanjutkan, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Rinciannya, 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) di tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," jelas Arifin.

Untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, sampai dengan Selasa kemarin (4/8), Satpol PP DKI telah memberikan sanksi terhadap 62.198 pelanggar.

Di mana, 6.811 di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi, sementara sisanya diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan.

"Berkaitan nilai denda yang enggak pakai masker, sudah sampai Rp 1.007.560.000," ungkapnya.

Arifin menegaskan, Satpol PP berada dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pelanggaran warga yang beraktivitas di Jakarta.

"Kami mohon ini bisa diterima dan jangan kemudian Satpol PP dicaci maki, dibenci. Tapi (tugas) Satpol PP adalah dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19," tutup anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA