Selain itu Pemprov DKI juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, peraturan terhadap penerapan denda progresif bagi pelanggar PSBB sedang dipersiapkan oleh biro hukum.
"Sedang dipersiapkan ya," singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Arifin menegaskan kebijakan denda progresif ini diambil oleh Pemprov DKI lantaran masih banyak tempat usaha yang 'ngeyel' melakukan pelanggaran.
"Masih kita dapatkan pelanggaran yang cukup tinggi dan bahkan berulang melakukan pelanggaran yang sama, sepertinya (sanksi) kurang efek menjerakan," jelasnya.
Adapun sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jika tempat kerja tidak mempedulikan para pekerjanya, maka konsekuensinya adalah memperbesar potensi penularan. Dan bila itu terjadi, maka harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi.
Anies menegaskan, Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi turut melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus.
Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja tersebut harus langsung melakukan penutupan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: