Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diskotek Golden Crown Menang Gugatan, Pemprov DKI Didorong Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 13:30 WIB
Diskotek Golden Crown Menang Gugatan, Pemprov DKI Didorong Ajukan Banding
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz/Ist
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown, yaitu PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek.

Merespons putusan tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong agar Pemprov DKI tak tinggal diam.

"Kalau yakin prosedurnya sudah benar, kami dorong untuk melakukan banding," kata Abdul Aziz kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (4/8).

Sementara itu, ia menekankan kepada diskotek Golden Crown yang telah memenangkan gugatan untuk tidak membuka usahanya terlebih dahulu mengingat saat ini dalam kondisi pandemik Covid-19.

"Saya kira aturan dari pusat belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk buka kecuali sebagai resto saja," jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menegaskan bahwa ada aturan main dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi yang harus ditaati oleh semua pihak.

"Semua hiburan malam terikat pada aturan tersebut. Protokol Covid-19 juga harus diawasi ketat," tandasnya.

Sebelumya berdasarkan putusan PTUN Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT MAS.

Selain mengabulkan gugatan, Hakim juga menyatakan membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota  Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA