Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bioskop Dan Pusat Kebugaran Di DKI Masih Ditutup Hingga 13 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 11:49 WIB
Bioskop Dan Pusat Kebugaran Di DKI Masih Ditutup Hingga 13 Agustus
Gedung bioskop/Net
rmol news logo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta turut menyesuaikan aturan pembukaan tempat hiburan, seiring dengan  perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melalui surat Keputusan Kepala Disparekraf 211/2020, dijelaskan Disparekraf turut memperpanjang aturan tempat hiburan yang sebelumnya telah beroperasi pada masa transisi Fase 1 sesuai dengan SK sebelumnya.

Perpanjangan tersebut selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020.

Sementara itu, untuk tempat hiburan lainnya seperti pemutaran film bioskop, pusat kebugaran jasmani, bola sodok/billiard, bola gelinding/bowling, serta seluncur/ice skating masih belum diizinkan beroperasi.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan (tempat hiburan) masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan," demikian bunyi SK yang ditandatangani Kadisparekraf, Cucu Ahmad Kurnia pada 30 Juli lalu itu.

Selanjutnya terhadap pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perpanjangan masa transisi dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA