Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Lakukan Pelanggaran, Nadiem Makarim Diadukan Mahasiswa Unnes Ke Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 10:39 WIB
Dinilai Lakukan Pelanggaran, Nadiem Makarim Diadukan Mahasiswa Unnes Ke Komnas HAM
Perwakilan mahasiswa Unnes saat mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM/Istimewa
rmol news logo Upaya para mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait kewajiban membayar biaya kuliah secara penuh di masa pandemik terus berlanjut.

Terkini, mereka mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020.

"Aduan kami ajukan kemarin. Kami diterima secara langsung oleh Bidang Pemilahan dan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801," kata perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika, Selasa (4/8).

Menurutnya, terdapat terdapat dua hal yang menjadi dasar Mendikbud dianggap telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada para pelajar dan mahasiswa.

"Yaitu berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemik Covid-19. Termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal. Serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi,” imbuh Collyn, dilansir Kantor Berita RMOLJateng.

Karena itu, mahasiswa Unnes menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Makariem.

"Dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena dilakukan oleh negara sebagai pelaku. Kunci dari pelanggaran HAM ialah harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi di situ. Bentuknya dapat berupa perumusan kebijakan ataupun dengan melakukan pembiaran," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA