Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwal) belum ada kebijakan mengenai pemberian relaksasi bagi tempat hiburan malam.
“Mereka tetap mendesak agar aktivitas usaha (dibuka), tapi kita punya pertimbangan lain. Di sana itu, room, potensi penyebaran pandemik tinggi. Itu bahan pertimbangan pemerintah kota,†kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (4/8).
Jika mengacu kepada aturan, beber Ema, untuk daerah yang berstatus zona kuning, tempat hiburan malam belum bisa dibuka. Namun, ia melihat para pekerja hiburan melakukan aksi damai karena pertimbangan ekonomi.
“Kita menyadari mereka empat bulan lebih tidak beraktivitas, tidak bermata pencaharian. Kita sedang pertimbangkan matang. Tentunya walikota mengambil kebijakan tidak dalam posisi
underpressure tapi objektif, sehingga dilakukan kebijakan tepat,†ucapnya, dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Lebih lanjut, Ema menambahkan, pihaknya sudah meninjau 80 lokasi tempat hiburan dan melihat protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Namun terangnya, para pengusaha belum bisa meyakinkan terkait aktivitas di dalam ruangan karaoke.
“Kalau berbicara orang datang pergi (ke karaoke) perlakuan sudah oke. Cuma waktu itu, yang tidak bisa meyakinkan kita saat terjadi (aktivitas) di dalam ruangan. Itu yang tidak meyakinkan kita,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: