Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ngamuk Dilarang Sosialisasi Pilkada, Wakil Walkot Bandar Lampung Tantang Lurahnya Lapor Ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 01:33 WIB
Ngamuk Dilarang Sosialisasi Pilkada, Wakil Walkot Bandar Lampung Tantang Lurahnya Lapor Ke Bawaslu
Cuplikan video Wakil Walikota Bandar Lampung saat adu mulit dengan salah satu lurah/Repro
rmol news logo Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar ngamuk karena tidak boleh melakukan sosialisasi dirinya sebagai bakal calon wali kota oleh Lurah Tanjungbaru Hendry Satria di wilayahnya, Senin (3/8).

Yusuf Kohar yang tak memakai masker pun menantang sang lurah melaporkan kegiatan sosialisasinya ke Bawaslu.

“Kau laporkan sama Bawaslu,” ujarnya dua kali dengan nada tinggi, seperti dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sambil, dia memerintahkan timnya membagikan bantuan minyak goreng dan susu berstiker JuTuber kepada warga.

Namun, Lurah Hendry Satria tetap melarang tim Yusuf Kohar membagikan bantuannya.

Sebelumnya, keduanya terlibat perdebatan keras soal protokol pandemik virus corona baru (Covid-19) dan larangan Wali Kota Bandarlampung Herman HN tak boleh ada kerumunan.

Dengan nada tinggi, Yusuf Kohar bilang,”Saya ada aturan, kau jangan ngajar-ngajari aku.’

”Sosialisasi, perkenalan, ngapo dak boleh?” tandasnya dengan tetap bernada tinggi.

Lurah Hendry dengan datar berusaha menjelaskan tentang aturannya,”Jadi gini Pak Yusuf…”

Belum selesai, Yusuf Kohar langsung memotong penjelasan lurah,”Tak usah gini-gini, yang penting sosialisasi kita, tak usah dihalang-halangi,” tandas Yusuf Kohar.

Sang lurah bertanya,”Ini sosialisasi ya?”

“Ya, hanya kenalan saja, kenapa tidak boleh?” tanya Yusuf Kohar.

Lurah mencoba menjelaskan dengan tetap bernada datar,”Jadi begini Pak Yusuf, Pak Wakil, mohon maaf…”

Kembali penjelasan lurah dipotong Yusuf Kohar dengan nada keras sambil menunjuk dadanya,”Wakil saya, kamu nyegak-nyegak aku.”

Setelah istigfar, Lurah izin bicara baik-baik. Dia minta Yusuf Kohar memberikan kesempatan dirinya berbicara untuk menjelaskan aturannya.

Dijelaskan oleh Lurah Hendry, “Pak Wakil juga orang pinter saya rasa, ada UU No.10 Tahun 2016, wakil, bupati, wali kota gak boleh sosialisasi sebelum enam bulan penetapan calon,” kata Hendry.

Meski tak dizinkan lurah, Yusuf Kohar tetap bersikeras hendak membagikan bantuan buat warga setempat dengan alasan membantu warga terdampak pandemik Covid-19.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA