Hal tersebut dikatakan Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat menanggapi berita terkait keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2020 untuk PNS, pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020.
"Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) turun dan Peraturan Presiden (Perpres) turun," ucapnya, saat dikonfirmasi Senin (3/8).
Chaidir juga belum bisa memutuskan, ketika gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov DKI turun, apakah akan ada pemotongan atau diberikan secara penuh 100 persen.
"Belum ada arahan terkait hal itu (potongan gaji ke-13)," tandasnya.
Sedangkan, menurut Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, PP sedang difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Lebih lanjut Andin menjelaskan, untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 dan PP 38/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin, Minggu (2/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: