Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, perpanjangan PSBB transisi hingga 13 Agustus mendatang akan turut memperketat kegiatan usaha dan aktivitas publik.
Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Jakarta itu juga mengancam akan mencantumkan nama perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Saya ingin menggarisbawahi kepada semuanya, bila melakukan pelanggaran kami akan memberi sanksi termasuk denda, bahkan termasuk penutupan kalau berkenaan dengan kegiatan usaha," tegas Anies lewat Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Adapun ketentuan mengenai denda telah diatur dan termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Jadi saya minta kepada semua, ini bukan soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Tidak. Ini adalah tentang keselamatan, tentang perlindungan terhadap sesama," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: