Demikian wilayah risiko penyebaran Covid-19 yang diumumkan Dinas Kesehatan Pemprov Lampung berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Pusat per Senin 27 Juli 2020.
“Zona merah artinya penyebaran virus tidak terkendali, dan zona oranye artinya risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali,†kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Lampung, Selasa (28/7).
Reihana menyebutkan, dari 15 Kabupaten Kota di Lampung, sebanyak 12 kabupaten kota masuk zona kuning. Pada zona ini penyebaran terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi lokal
12 kabupaten dan kota itu adalah Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Tulangbawang Barat dan Kota Metro. Kemudian, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Kota Bandarlampung.
Selain itu, ada tiga kabupaten yang masuk zona hijau, yakni Mesuji, Tulangbawang, dan Waykanan.
Pada zona ini risiko penyebaran virus masih ada, namun belum ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Atau tidak ada penambahan kasus dalam dua minggu terakhir,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: