Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lampung Tanpa Zona Merah, 12 Zona Kuning, 3 Zona Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 28 Juli 2020, 16:04 WIB
Lampung Tanpa Zona Merah, 12 Zona Kuning, 3 Zona Hijau
Kadinkes Provinsi Lampung Reihana/Ist
rmol news logo Provinsi Lampung tidak lagi memiliki daerah yang masuk dalam kategori zona merah dan zona orange penyebaran virus corona baru. Dari 15 daerah yang ada 12 masuk zona kuning dan  3 dinyatakan zona hijau.


Demikian wilayah risiko penyebaran Covid-19 yang diumumkan Dinas Kesehatan Pemprov Lampung berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Pusat per Senin 27 Juli 2020.

“Zona merah artinya penyebaran virus tidak terkendali, dan zona oranye artinya risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Selasa (28/7).

Reihana menyebutkan, dari 15 Kabupaten Kota di Lampung, sebanyak  12 kabupaten kota masuk zona kuning. Pada zona ini penyebaran terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi lokal

12 kabupaten dan kota itu adalah Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Tulangbawang Barat dan Kota Metro. Kemudian, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Kota Bandarlampung.

Selain itu, ada tiga kabupaten yang masuk zona hijau, yakni Mesuji, Tulangbawang, dan Waykanan.

Pada zona ini risiko penyebaran virus masih ada, namun belum ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Atau tidak ada penambahan kasus dalam dua minggu terakhir,” katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA