Surat Edaran bernomor 247/SE/2020 yang ditandatangani Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatur tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi.
"Dalam rangka menghormati Hari Raya ldul Adha Tahun 1441 H/2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SE yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/7).
"Jenis usaha/sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Hari Raya ldul Adha dan Hari Raya ldul Adha," sambung SE tersebut.
Selain itu, Cucu juga menegaskan saat ini ada sejumlah tempat hiburan yang masih belum diizinkan beroperasi. Hal itu seiring dengan kondisi Jakarta yang masih memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Terhadap penyelenggara usaha pariwisata yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut tempat hiburan yang diminta tutup dari H-1 hingga Idul Adha:
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat/SPA
5. Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
6. Bar/rumah minum
7. Karaoke
8. Pub/Pagelaran Musik
9. Rumah Billiard/Bola Sodok.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: